BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam mewujudkan tujuan
yang hendak dicapai dengan pembentukan pemerintahan Indonesia diperlukan adanya
tindakan-tindakan baik berdasar hukum maupun yang tidak berdasarkan. Yang
berdasarkan hukum dapat berdasarkan hukum privat dimana kedudukan pemerintah
seperti subjek hukum lain yang tunduk pada kaidah hukum privat, sedangkan yang
berdasarkan hukum public tindakan pemerintah dapat dikelompokkan menjadi dua
kelompok yaitu bersegi satu dan bersegi dua. Yang bersegi dua bahwa perbuatan
itu akibat hukumnya akan timbul setelah mendapat persetujuan dari pihak yang
menerima perbuatan, sedangkan yang bersegi satu akibat hukumnya timbul setelah
perbuatan itu dilakukan, itulah yang sering disebut dengan ketetapan atau keputusan.
Dalam membuat keputusan
pemerintah harus memperhatikan syarat materiil dan syarat formil agar keputusan
tersebut sah. Dan setiap keputusan yang diambil harus mampu
dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab jabatan berkenaan dengan legalitas
(keabsahan) tindakan pemerintah. Dalam hukum administrasi, persoalan legalitas
pemerintah berkaitan dengan pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah. Tanggung
jawab pribadi berhubungan dengan fungsional atau pendekatan perilaku dalam
hukum administrasi. Tanggung jawab pribadi berkaitan dengan mal administrasi
dalam penggunaan wewenang maupun public
service.[1]
Dalam buku “Mengenal
Ombudsman Indonesia” uraian tentang mal administrasi adalah suatu praktek yang
menyimpang dari etika administrasi, atau suatu praktek administrasi yang
menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi. Secara lebih umum mal
administrasi diartikan sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan
kewajiban hukum dan kepatuhan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak
sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good government).[2]
Istilah mal
administrasi menurut laporan tahunan 1997 Ombudsman Eropa “mal administration occurs when a public body fail to act in accordance
with the rule or principle which is binding upon it”. Anton Sujata menterjemahkan
mal administrasi dengan penyimpangan pejabat public. Sementara Hadjon menelaah
arti kata mal administrasi, kata dasar mal dalam bahasa latin artinya
jahat/jelek. Kata administrasi artinya melayani dan dipadukan menjadi pelayanan
jelek. Mal administrasi juga dapat diartikan penyimpangan perilaku yang
dilakukan oleh para administrator Negara dalam praktek administrasi Negara.
Dalam hukum
administrasi Negara, administrasi adalah aparatur penyelenggara dan
aktivitas-aktivitas penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan,
tugas-tugas, kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan pemerintah atau Negara. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, mal administrasi tidak hanya diartikan sekedar
penyimpangan terhadap hal tulis menulis, tata buku, prosedural dan sebagainya.
Namun Mal Administrasi diartikan lebih luas dan mencakup pada penyimpangan yang
terjadi terhadap fungsi-fungsi pelayanan publik atau pelayanan pemerintah yang
dilakukan oleh setiap pejabat pemerintahan. Dengan kata lain, tindakan mal
administrasi pejabat pemerintah atau pegawai negeri dapat merupakan perbuatan,
sikap maupun prosedur dan tidak terbatas pada hal-hal administrasi atau tata
usaha belaka.
Mal
administrasi secara umum adalah perilaku yang tidak wajar, termasuk penundaan
pemberian pelayanan, tidak sopan dan kurang peduli terhadap masalah yang
menimpa seseorang yang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan kekuasaan,
penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk
perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau diskriminatif dan
tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan Undang-Undang
atau fakta, tidak masuk akal atau berdasarkan tindakan yang tidak beralasan,
menekan dan lain sebagainya.
Sebagian besar
administrator Negara adalah birokrat, karena itu mal administrasi bisa juga
dikatakan sebagai mal praktek dalam birokrasi. Birokrasi disini dikonsepkan
sebagai sekumpulan pegawai negeri atau pejabat pemerintah. Secara lebih umum
mal administrasi diartikan perilaku yang menyimpang atau melanggar etika
administrasi dimana tidak tercapainya tujuan administrasi. Contohnya: penundaan
dan pelayanan berlarut, berlaku tidak adil, permintaan imbalan, penyalahgunaan
wewenang.
Selanjutnya Muhammad
Abduh[3]
mengemukakan tentang tindakan adminstrasi Negara misalnya pegawai negeri yang
dapat digolongkan dalam mal administrasi apabila:
a.
Bersifat memihak
b. Ada
unsur lalai atau ceroboh
c. Kurang
hati-hati
d. Kelambatan
penyelesaian
e. Tidak
berkompeten
f. Tidak
mampu menyelesaikan
g. Kesewenang-wenangan
h. Kurang
teliti.
RM. Surachman
(dalam Syarifuddin Hasyim)[4]
anggota komisi Ombudsman nasional menyebutkan lima criteria tentang mal
administrasi yaitu:
a. Tindakan
yang janggal
b. Sewenang-wenang
c. Menyimpang
d. Penyalahgunaan
wewenang
e. Pelanggaran
kepatutan.
Perbuatan mal
administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang
tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan
pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah yang
menimbulkan kerugian materiil atau immaterial bagi masyarakat dan orang
perseorangan.[5]
Dengan mengacu
pada Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka mal administrasi
memenuhi ketentuan pasal 3 UU PTPK yang menyatakan bahwa “setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Sehingga perbuatan yang
memenuhi unsure seperti yang disebutkan pasal 3 UU PTPK dapat dipidana.
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, Untuk itu penulis beranggapan bahwa penting
untuk mengkaji dengan menelaah apa kiranya bentuk Mal Administratif oleh
pegawai negeri dalam perspektif hukum administrasi Negara dan hukum pidana
B.
Rumusan
masalah
Dari ulasan
singkat penulis di atas kiranya ditarik beberapa rumusan masalah yang mencakup
dalam skripsi ini yaitu:
1. Bagaimana
penerapan hukum mal administratif oleh pegawai negeri dalam perspektif hukum
administrasi Negara dan hukum pidana ?
2. Bagaimana
perbedaan dan persamaan konsepsi mal antara hukum administrasi Negara dan hukum
pidana ?
C.
Tujuan
pembahasan
Adapun tujuan penulisan
skripsi ini adalah:
1. Untuk
mengetahui bagaimana penerapan hukum mal administratif oleh pegawai negeri
dalam perspektif hukum administrasi Negara dan hukum pidana.
2. Untuk
mengetahui Bagaimana perbedaan dan persamaan konsepsi mal antara hukum administrasi
Negara dan hukum pidana.
D.
Penjelasan
istilah
Untuk
memberikan penafsiran yang tepat didalam skripsi ini terlebih dahulu perlu
dijelaskan arti atau maksud dari kata-kata yang terdapat pada judul: “Mal
Administratif oleh pegawai negeri dalam perspektif hukum admnistrasi Negara dan
hukum pidana”. Adapun kata yang perlu dijelaskan adalah sebagai berikut:
1. Mal
administratif
Mal administratif
adalah sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan
kepatuhan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas
umum pemerintahan yang baik (good
government).[6]
2. Pegawai
negeri
Pegawai
negeri adalah warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.[7]
3. Hukum
administrasi Negara
Hukum
administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu keseluruhan
kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur dari suatu Negara dalam usaha
mencapai tujuan Negara.[8]
4. Hukum
pidana
Hukum
pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan
apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman
apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
E.
Metode
penelitian
Didalam
menyusun sebuah karya ilmiah tentulah mempunyai metode atau cara-cara dalam
pembahasannya, maka didalam penyusunan skripsi ini penulis memakai metode
komparatif. Metode komparatif adalah metode yang digunakan dengan mengadakan
suatu perbandingan antara satu pendapat dengan pendapat yang lain. Di samping
itu penulis juga memakaki metode historis dengan cara mengamati metode library research (penelitian
kepustakaan) untuk mengambil bahan-bahan dengan data yang berhubungan dengan
skripsi ini, juga melalui bacaan-bacaan buku, majalah-majalah, artikel-artikel,
website dan sebagainya.
F.
Sistematika
Pembahasan
Dalam
pembahasan skripsi ini terdiri dari beberapa bab yang didalam bab-bab tersebut
terdapat pula sub-sub bab. Antara lain bab-bab tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I
:
Merupakan bab pendahuluan, yang terkait
dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, penjelasan
istilah. Selanjutnya ada metode penelitian yang penulis pilih dalam penulisan
skripsi ini dan yang terakhir terdapat sistematika pembahasan dari skripsi ini.
BAB II
:
Membahas mengenai skripsi, termasuk
didalamnya pengertian mal Administratif, bentuk-bentuk mal administratif,
sebab-sebab orang melakukan mal administratif, dasar hukum tindak pidana mal
administratif, sekilas tentang perkembangan mal administratif, sanksi hukum
terhadap pelaku mal administratif dan yang terakhir dampak mal administratif.
BAB III :
Membahas masalah bentuk mal
administratif dalam perspektif hukum administrasi Negara, bentuk mal
administratif dalam perspektif pidana dan hubungan bentuk mal administratif
dalam perspektif hukum administrasi Negara dan hukum pidana.
BAB IV :
Merupakan bab penutup dari seluruh masalah
dalam skripsi ini, yang berisi beberapa kesimpulan dari seluruh pembahasan
sebelumnya dan yang terakhir penulis mengemukakan saran-saran yang bersifat
membangun yang kiranya dapat bermanfaat bagi kita bersama.
No comments:
Post a Comment