Saturday 7 November 2015

BAB I -- bentuk Mal Administratif oleh pegawai negeri dalam perspektif hukum administrasi Negara dan hukum pidana

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai dengan pembentukan pemerintahan Indonesia diperlukan adanya tindakan-tindakan baik berdasar hukum maupun yang tidak berdasarkan. Yang berdasarkan hukum dapat berdasarkan hukum privat dimana kedudukan pemerintah seperti subjek hukum lain yang tunduk pada kaidah hukum privat, sedangkan yang berdasarkan hukum public tindakan pemerintah dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu bersegi satu dan bersegi dua. Yang bersegi dua bahwa perbuatan itu akibat hukumnya akan timbul setelah mendapat persetujuan dari pihak yang menerima perbuatan, sedangkan yang bersegi satu akibat hukumnya timbul setelah perbuatan itu dilakukan, itulah yang sering disebut dengan ketetapan atau keputusan.
Dalam membuat keputusan pemerintah harus memperhatikan syarat materiil dan syarat formil agar keputusan tersebut sah. Dan setiap keputusan yang diambil harus mampu dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindakan pemerintah. Dalam hukum administrasi, persoalan legalitas pemerintah berkaitan dengan pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah. Tanggung jawab pribadi berhubungan dengan fungsional atau pendekatan perilaku dalam hukum administrasi. Tanggung jawab pribadi berkaitan dengan mal administrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service.[1]
Dalam buku “Mengenal Ombudsman Indonesia” uraian tentang mal administrasi adalah suatu praktek yang menyimpang dari etika administrasi, atau suatu praktek administrasi yang menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi. Secara lebih umum mal administrasi diartikan sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatuhan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good government).[2]
Istilah mal administrasi menurut laporan tahunan 1997 Ombudsman Eropa “mal administration occurs when a public body fail to act in accordance with the rule or principle which is binding upon it”. Anton Sujata menterjemahkan mal administrasi dengan penyimpangan pejabat public. Sementara Hadjon menelaah arti kata mal administrasi, kata dasar mal dalam bahasa latin artinya jahat/jelek. Kata administrasi artinya melayani dan dipadukan menjadi pelayanan jelek. Mal administrasi juga dapat diartikan penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para administrator Negara dalam praktek administrasi Negara.
Dalam hukum administrasi Negara, administrasi adalah aparatur penyelenggara dan aktivitas-aktivitas penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan, tugas-tugas, kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan pemerintah atau Negara. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, mal administrasi tidak hanya diartikan sekedar penyimpangan terhadap hal tulis menulis, tata buku, prosedural dan sebagainya. Namun Mal Administrasi diartikan lebih luas dan mencakup pada penyimpangan yang terjadi terhadap fungsi-fungsi pelayanan publik atau pelayanan pemerintah yang dilakukan oleh setiap pejabat pemerintahan. Dengan kata lain, tindakan mal administrasi pejabat pemerintah atau pegawai negeri dapat merupakan perbuatan, sikap maupun prosedur dan tidak terbatas pada hal-hal administrasi atau tata usaha belaka.
Mal administrasi secara umum adalah perilaku yang tidak wajar, termasuk penundaan pemberian pelayanan, tidak sopan dan kurang peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang yang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau diskriminatif dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan Undang-Undang atau fakta, tidak masuk akal atau berdasarkan tindakan yang tidak beralasan, menekan dan lain sebagainya.
Sebagian besar administrator Negara adalah birokrat, karena itu mal administrasi bisa juga dikatakan sebagai mal praktek dalam birokrasi. Birokrasi disini dikonsepkan sebagai sekumpulan pegawai negeri atau pejabat pemerintah. Secara lebih umum mal administrasi diartikan perilaku yang menyimpang atau melanggar etika administrasi dimana tidak tercapainya tujuan administrasi. Contohnya: penundaan dan pelayanan berlarut, berlaku tidak adil, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya Muhammad Abduh[3] mengemukakan tentang tindakan adminstrasi Negara misalnya pegawai negeri yang dapat digolongkan dalam mal administrasi apabila:
a.       Bersifat memihak
b.      Ada unsur lalai atau ceroboh
c.       Kurang hati-hati
d.      Kelambatan penyelesaian
e.       Tidak berkompeten
f.       Tidak mampu menyelesaikan
g.      Kesewenang-wenangan
h.      Kurang teliti.
RM. Surachman (dalam Syarifuddin Hasyim)[4] anggota komisi Ombudsman nasional menyebutkan lima criteria tentang mal administrasi yaitu:
a.       Tindakan yang janggal
b.      Sewenang-wenang
c.       Menyimpang
d.      Penyalahgunaan wewenang
e.       Pelanggaran kepatutan.
Perbuatan mal administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.[5]
Dengan mengacu pada Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka mal administrasi memenuhi ketentuan pasal 3 UU PTPK yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Sehingga perbuatan yang memenuhi unsure seperti yang disebutkan pasal 3 UU PTPK dapat dipidana.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, Untuk itu penulis beranggapan bahwa penting untuk mengkaji dengan menelaah apa kiranya bentuk Mal Administratif oleh pegawai negeri dalam perspektif hukum administrasi Negara dan hukum pidana
B.     Rumusan masalah
Dari ulasan singkat penulis di atas kiranya ditarik beberapa rumusan masalah yang mencakup dalam skripsi ini yaitu:
1.      Bagaimana penerapan hukum mal administratif oleh pegawai negeri dalam perspektif hukum administrasi Negara dan hukum pidana ?
2.      Bagaimana perbedaan dan persamaan konsepsi mal antara hukum administrasi Negara dan hukum pidana ?

C.    Tujuan pembahasan
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah:
1.      Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum mal administratif oleh pegawai negeri dalam perspektif hukum administrasi Negara dan hukum pidana.
2.      Untuk mengetahui Bagaimana perbedaan dan persamaan konsepsi mal antara hukum administrasi Negara dan hukum pidana.

D.    Penjelasan istilah
Untuk memberikan penafsiran yang tepat didalam skripsi ini terlebih dahulu perlu dijelaskan arti atau maksud dari kata-kata yang terdapat pada judul: “Mal Administratif oleh pegawai negeri dalam perspektif hukum admnistrasi Negara dan hukum pidana”. Adapun kata yang perlu dijelaskan adalah sebagai berikut:

1.      Mal administratif
Mal administratif adalah sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatuhan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good government).[6]
2.      Pegawai negeri
Pegawai negeri adalah warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[7]
3.      Hukum administrasi Negara
Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur dari suatu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara.[8]
4.      Hukum pidana
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

E.     Metode penelitian
Didalam menyusun sebuah karya ilmiah tentulah mempunyai metode atau cara-cara dalam pembahasannya, maka didalam penyusunan skripsi ini penulis memakai metode komparatif. Metode komparatif adalah metode yang digunakan dengan mengadakan suatu perbandingan antara satu pendapat dengan pendapat yang lain. Di samping itu penulis juga memakaki metode historis dengan cara mengamati metode library research (penelitian kepustakaan) untuk mengambil bahan-bahan dengan data yang berhubungan dengan skripsi ini, juga melalui bacaan-bacaan buku, majalah-majalah, artikel-artikel, website dan sebagainya.

F.     Sistematika Pembahasan
Dalam pembahasan skripsi ini terdiri dari beberapa bab yang didalam bab-bab tersebut terdapat pula sub-sub bab. Antara lain bab-bab tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I :
Merupakan bab pendahuluan, yang terkait dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, penjelasan istilah. Selanjutnya ada metode penelitian yang penulis pilih dalam penulisan skripsi ini dan yang terakhir terdapat sistematika pembahasan dari skripsi ini.
BAB II            :
Membahas mengenai skripsi, termasuk didalamnya pengertian mal Administratif, bentuk-bentuk mal administratif, sebab-sebab orang melakukan mal administratif, dasar hukum tindak pidana mal administratif, sekilas tentang perkembangan mal administratif, sanksi hukum terhadap pelaku mal administratif dan yang terakhir dampak mal administratif.
BAB III :
Membahas masalah bentuk mal administratif dalam perspektif hukum administrasi Negara, bentuk mal administratif dalam perspektif pidana dan hubungan bentuk mal administratif dalam perspektif hukum administrasi Negara dan hukum pidana.
BAB IV :
Merupakan bab penutup dari seluruh masalah dalam skripsi ini, yang berisi beberapa kesimpulan dari seluruh pembahasan sebelumnya dan yang terakhir penulis mengemukakan saran-saran yang bersifat membangun yang kiranya dapat bermanfaat bagi kita bersama.


No comments:

Post a Comment